Langsung ke konten utama

Menghitung luas bangunan IMB

 

                                    Menghitung luas bangunan IMB


Menghitung luas bangunan rumah 1 dengan 2 lantai jelas berbeda. Untuk rumah 1 lantai yang perlu Anda lakukan pertama adalah melihat bagaimana gambaran denah rumah apkah bentuknya persegi panjang, segitiga, trapesium, dan seterusnya.

Anda bisa menentukan rumus perhitungan yang digunakan. Misalnya saja, rumah dengan bentuk persegi panjang dapat menerapkan rumus panjang x lebar. Sedangkan, jika bentuk rumahnya segitiga, maka Anda bisa memakai formulasi pengukuran luas segitiga yaitu alas x tinggi : 2.

Missal :

Rumah berbentuk persegi panjang memiliki panjang 10 meter dan lebar ke arah belakang 7 meter. Maka, cara menghitung luas bangunan rumah tersebut dengan mengaplikasikan rumus persegi sehingga didapatkan:

Panjang = 10 meter x Lebar = 7 meter, luas = 70 m2

Untuk menghitung luas bangunan dua Lantai

Untuk perhitungan luas bangunan dua lantai hampir sama dengan perhitugan bangunan satu lantai, yang mana luas bangunan lantai satu dengan luas bangunan lantai dua di jumlahkan  

Jika ada ruangan beratap yang memiliki tinggi dinding lebih dari 1,20 m2, hitungannya 100% alias dikalkulasi secara penuh. Misal, di rumah bersangkutan terdapat ruangan berukuran 3 x 4 m2, yang tentu saja berujung pada luas 12 m2.

Namun, jika dinding pembatasnya kurang dari 1,20 m2, luas ruangan dihitung separuhnya saja. Dalam kasus ini, luasnya menjadi 6 m2.

Untuk luas bangunan yang tidak beraturan

Terkadang beberapa rumah tidak memiliki bentuk tertentu bahkan tak beraturan. Jika begitu, perhitungan yang dilakukan adalah dengan menerapkan rumus segitiga tak beraturan. Berikut langkah-langkah perhitungannya:

  1. Gambar denah bangunan terlebih dahulu
  2. Kemudian dari gambar tersebut, kita bagi menjadi beberapa bagian segitiga
  3. Dan kita satu persatu bagian dengan menerapkan rumus segitiga tak beraturan
  4. Jumlahkan hasil masing-masing bagian segitiga, Anda akan menemukan luas bangunannya.

Contoh:

Suatu gambar denah bangunan tak beraturan terbagi menjadi 4 bagian segitiga, maka rumus perhitungan luas masing-masing bagian sebagai berikut:

s = (a+b+c):2

L = akar [s x (s-a) x (s-b) x (s-c)]

Keterangan:

S adalah setengah keliling segitiga. Sementara huruf a, b, dan c mewakili panjang sisi-sisi segitiga dan L merupakan luas segitiga.

Untuk berikutnya, hitung luas segitiga kedua, ketiga, dan keempat, lalu semua hasilnya dijumlahkan dan Anda akan mendapatkan hasil akhir.

Demikian cara mudah menghitung luas bangunan untuk IMB yang bisa Anda terapkan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal PBG sebagai pengganti IMB

     Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin ini sebagaimana IMB wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.      Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2 Februari 2021 ini merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.      Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Dia menuturkan produk  omnibus law  ini merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya lewat penyederhanaan iz...